Kontrol Sosial Terhadap Kekerasan Seksual Anak di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo

Authors

  • Nur'ain Djapu Jurusan Sosiologi, Universitas Negeri Gorontalo, Gorontalo, Indonesia
  • Rahmatiah Jurusan Sosiologi, Universitas Negeri Gorontalo, Gorontalo, Indonesia
  • Rudy Harold Jurusan Sosiologi, Universitas Negeri Gorontalo, Gorontalo, Indonesia

Keywords:

kontrol sosial, kekerasan seksual terhadap anak, budaya patriarki, perlindungan anak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kontrol sosial berfungsi dalam merespons dan mencegah kasus kekerasan seksual terhadap anak, khususnya yang terjadi di lingkungan keluarga. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi langsung, wawancara mendalam terhadap berbagai pemangku kepentingan, serta dokumentasi dari berbagai sumber resmi dan tidak resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya kontrol sosial dari keluarga dan masyarakat menjadi faktor utama yang memungkinkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Banyak keluarga cenderung menutupi kasus demi menjaga nama baik dan menghindari stigma sosial, sedangkan masyarakat sekitar sering kali menunjukkan sikap tidak peduli atau enggan terlibat langsung. Sementara itu, institusi formal seperti pemerintah desa dan kepolisian memang telah menjalankan perannya, namun upaya tersebut sering kali tidak memperoleh dukungan yang optimal dari masyarakat yang enggan melapor atau menolak untuk berubah. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun lembaga formal telah berupaya memperkuat kontrol sosial, efektivitasnya belum optimal karena kurangnya partisipasi dan respons aktif dari masyarakat dalam mendukung perlindungan anak dari kekerasan seksual. Kesimpulannya, kontrol sosial informal, khususnya dari keluarga dan masyarakat, masih sangat lemah dalam mencegah dan merespons kekerasan seksual terhadap anak. Meskipun lembaga formal telah melakukan intervensi, efektivitasnya belum optimal tanpa keterlibatan aktif masyarakat. Oleh karena itu, penting adanya sinergi antara lembaga pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan sistem perlindungan yang responsif dan menyeluruh terhadap anak. Upaya penyuluhan, edukasi, dan penegakan hukum harus diperkuat agar dapat membangun budaya yang melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

References

Adolph, R. (2016). Buku Pengantar Sosiologi. Bumi Aksara.

Anggito, A., & Setiawan, J. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Maret). Rake Sarasin.

Ayuningtyas, E., Rodliyah, & Parman, L. (2019). Konsep pemerkosaan verbal dan non verbal dalam hukum pidana. Education and Development, 7(3), 242–249. https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/1261

Damaiyana, & Saputri, M. A. S. T. (2013). Telaah kriminologis pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak. Recidive, 2(3), 222–229. https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/32700/21632

Fitria, D. (2015). Tinjauan kriminologis terhadap tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur yang disertai kekerasan di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah. Program Pascasarjana Universitas Islam Riau, 5(1), 6.

Horton, P. B., & Hunt, C. L. (1984). Sociology. McGraw-Hill.

Lawang, R. M. Z. (2016). Kekerasan seksual terhadap anak (pp. 1–23).

Lestari, A. L. (2022). Kontrol sosial orang tua dalam penggunaan smartphone pada anak usia dini di Desa Tegal Rejo RT 03 Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten.

Melati, D. P. (2016). Implementasi penanganan kasus kekerasan terhadap anak oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia. FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 33–48. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no1.586

Nurjayady. (2017). Penerapan hukum tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur (Studi Putusan Nomor 182/Pid.Sus/2016/PN.SGM).

Resignata, Y. (2020). Pemenuhan hak anak sebagai korban tindakan asusila dalam perspektif HAM di Desa Tenganan-Karangasem. Jurnal Analisis Hukum, 3(1), 107. https://doi.org/10.38043/jah.v3i1.2686

Rijali, A. (2019). Analisis data kualitatif. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17(33), 81–95. https://doi.org/10.18592/alhadharah.v17i33.2374

Solihat, E., Komariah, S., & Nurbayani, S. (2023). Fungsi keluarga dan pencegahan kekerasan seksual pada anak dalam perspektif kontrol sosial. Journal of Psychology and Child Development, 3(2), 95–106.

Sujarweni, V. (2014). Metodologi Penelitian. PT Rineka Cipta.

Susanti, N. (2006). Kontrol sosial masyarakat terkait tindakan seksual pada anak di Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Skripsi Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Maritim Raja Ali Haji.

Susfita, N. (2018). Fenomena kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam perspektif hukum keluarga Islam di Indonesia. Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah dan Masyarakat, 18(2), 195–214.

Waruwu, M. (2023). Pendekatan penelitian pendidikan: Metode penelitian kualitatif, metode penelitian kuantitatif dan metode penelitian kombinasi (mixed method). Bhineka Tunggal Ika: Kajian Teori dan Praktik Pendidikan PKn, 7, 2896–2910.

Downloads

Published

2025-02-25

How to Cite

Djapu, N., Rahmatiah, & Harold, R. (2025). Kontrol Sosial Terhadap Kekerasan Seksual Anak di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Sosiologi Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 110–125. Retrieved from https://ejurnal.fis.ung.ac.id/index.php/sjppm/article/view/289