Analisis Dampak Sosial dan Ekonomi Pada Masyarakat Sekitar PT. Pani Gold Project
DOI:
https://doi.org/10.37905/sjppm.v2i4.284Keywords:
dampak sosial, dampak ekonomi, pertambangan, PT. Pani Gold Project, Desa HulawaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh kehadiran PT. Pani Gold Project terhadap masyarakat di Desa Hulawa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kehadiran perusahaan memberikan dampak positif maupun negatif. Dari sisi sosial, perusahaan berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur seperti renovasi sekolah dan puskesmas, serta peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan. Namun, dampak negatifnya mencakup perubahan struktur sosial, ketimpangan akses terhadap pekerjaan, dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Dari aspek ekonomi, perusahaan membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal dan mendorong pertumbuhan usaha kecil di sekitar wilayah tambang. Meski demikian, sebagian masyarakat yang sebelumnya bekerja sebagai petani dan penambang rakyat mengalami kesulitan mengakses lahan akibat ekspansi perusahaan.
References
Afni, N. U. R. (2022). Dampak sosial ekonomi pengelolaan tambang emas PT Masmindo Dwi Area di Desa Rante Balla (Skripsi tidak dipublikasikan). Institut Agama Islam Negeri Palopo.
Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak.
Fardani, A. (2012). Dampak sosial keberadaan PT Vale Indonesia Tbk terhadap kehidupan masyarakat: Studi kasus Sorowako Kecamatan Nuha Kabupaten Luwu Timur (Skripsi tidak dipublikasikan). Universitas Hasanuddin, Makassar.
Gonzales, R. (2022). Memaksimalkan potensi generasi muda di industri pertambangan untuk meningkatkan ekonomi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045: Generasi muda untuk bangsa. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 7(1). https://doi.org/10.20527/jhs.v7i1.5344
Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi, Cetakan ke-38). PT Remaja Rosdakarya.
Muhammad. (2013). Metodologi penelitian ekonomi Islam: Pendekatan kuantitatif (Ed. 1, Cet. 2). Rajawali Pers.
Nudia, D. (2022). Emas sebagai instrumen investasi jangka panjang. Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 8(1), 177–187. https://doi.org/10.37567/shar-e.v8i1.1297
Nugraha, M. R. B. (2025). Penyebab dan dampak pertambangan mas ilegal di Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah: Perspektif antropologi. Jurnal Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat, 4(12A), 5306.
Prananingtyas, P. (2018). Perlindungan hukum terhadap investor emas. Masalah-Masalah Hukum, 47(4), 2430–2444. https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/32700/21632
Priantika, M., Wulandari, S., & Habra, M. D. (2021). Harga emas terhadap minat nasabah berinvestasi menggunakan produk tabungan emas. Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, 6(1), 8–12. https://doi.org/10.32696/jp2sh.v6i1.714
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 gina damalante, Rauf A. Hatu, Yowan Tamu, Sahrain Bumulo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.